Bogor24Update – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor sukses merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor.
Raperda dikebut guna meningkatkan status BPDB Kota Bogor dari Tipe B menjadi tipe A atau sekelas eselon II.
Dengan meningkatnya status ini wakil rakyat berharap lembaga tersebut bisa bertindak cepat dan akuntabel tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang dalam penanganan bencana.
Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari memaparkan, pihaknya sukses merampungkan Raperda BPBD secara cepat dan tepat. Dengan naiknya level BPPD dari B ke A akan berimplikasi, pada pertama peningkatan peran lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya secara cepat dan tepat dalam intervensi ke masyarakat-masyarakat yg terkena bencana.
“Kedua meningkatnya kemampuan anggaran dalam menangani masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Nasya kepada wartawan, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Ketiga, lanjut ia, meningkatkan struktur kerja dan personalia baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam meningkatkan efektivitas penanganan bencana serta masyarakat terdampak.
“Tentunya untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjadi bagian dari penanganan masalah yang dihadapi masyarakat,” ucapnya.
Keempat, kata ia, untuk memperpendek birokrasi dan memberi ruang bagi pimpinan BPBD dalam mengambil keputusan yang cepat juga tepat dalam penanganan bencana.
“Poin kelima, kami berkomitmen penuh mendorong pemerintah untuk berperan maksimal, nyata dan terukur dalam membantu warga yang mengalami atau terdampak bencana. Sehingga ada solusi yang lebih komprehensif juga efektif sebagai manifestasi serta implementasi dari tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, Perda ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Bogor dari potensi bencana yang cukup besar, khususnya di daerah Bogor Selatan dan Bogor Barat, serta wilayah lain di Kota Bogor.
Selama ini, ketika ada bencana, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekda atau Wali Kota. Setelah ini selesai, berharap terjadi mekanisme sebaliknya yaitu melapor setelah menangani warga yang terdampak sebagai progres terhadap langkah efektif yang dilakukan BPPD.
“Karena kemarin masih eselon III, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif. Karena itu Raperda ini bisa kami realisasikan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan anggaran atau RKPD untuk tahun depan. Kami bergerak cepat mengacu pada Permendagri 18 tahun 2025. Peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” tegasnya.
Nasya menambahkan bahwa masyarakat yang sedang dilanda bencana tidak bisa menunggu, harus segera ditangani. Ke depan diusahakan bisa menangani korbannya terlebih dahulu dan penanganan warga yang terdampak bencana, jika pun ada proses administrasi akan ditempuh tetapi penanganan warga terdampak juga harus bergerak cepat.
“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dengan segala hal, personel bertambah, anggaran bertambah dan fungsi bertambah,” ujarnya.
Fungsi BPBD ini sangat luas dan diharapkan penanganan warga yang terkena dan terdampak bencana berlangsung cepat, tepat dan terukur.
“Pemerintah hadir dengan solusi yang pasti,” tutupnya. (*)






















