Bogor24Update – Sebanyak 191 lapak liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dibongkar Satpol PP, Rabu 15 April 2026.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pembongkaran dilakukan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Parung. Mulai dari Jalan Lingkar Tohaga, Jalan H. Mawi, hingga kawasan Pohon Jubleg.
“Total ada 191 lapak pedagang telah berhasil ditertibkan,” ujar Rhama kepada Bogor24update.
Rhama menyebut, pembongkaran itu dilakukan karena 191 bangunan berdiri bukan pada tempat yang semestinya.
“Penertiban menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, dan tanah milik pemerintah di wilayah Kecamatan Parung,” jelasnya.
Usai ditertibkan, kata Rhama, 191 pedagang itu nantinya dialihkan untuk berjualan ke lapak yang telah disediakan oleh Pasar Tohaga.
“Kegiatan penertiban berjalan kondusif dan puing-puing hasil penertiban langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” pungkasnya.(*)






















