Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Redaksi by Redaksi
18 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Bogor24Update – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkot tua di Kota Bogor akhirnya resmi ditandatangani, Senin (15/6/2026). Ini berarti angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun lebih sudah tidak bisa mengaspal lagi di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Namun, sebelum mengambil langkah ini, dirinya meminta masukkan berbagai pihak. Pasalnya, proses penyusunan Perwali ini berlangsung cukup lama. Pihaknya perlu melibatkan banyak pihak, pengusaha angkot, Organda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, perwakilan tokoh masyarakat Kota Bogor, ahli tata kota dan semua pihak lain yang berkompeten.

Tujuannya agar semua saran dan kritik penataan angkot bisa diakomodir. Sekaligus memberi ruang untuk para sopir dan pengusaha bersiap.

BACA JUGA :

Pemkab Bogor Percepat Target Eliminasi Tuberkulosis Lewat Desa Siaga TB

Pemkab Bogor Percepat Target Eliminasi Tuberkulosis Lewat Desa Siaga TB

18 Juni 2026
Pemkab Bogor “Angkat Tangan” Soal Polemik Petani dan Masyarakat di Sukajaya

Pemkab Bogor “Angkat Tangan” Soal Polemik Petani dan Masyarakat di Sukajaya

17 Juni 2026
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan (Unpak) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu satu Istana Bogor, pada Rabu 17 Juni 2026.

Demo Depan Istana Bogor, Mahasiswa Unpak Desak Evaluasi Sejumlah Kebijakan Pemerintah 

17 Juni 2026
Preman dan Perusahaan Diduga Jadi Dalang Perampasan Lahan Petani di Sukajaya,  Pemkab Bogor Jangan Tutup Mata

Preman dan Perusahaan Diduga Jadi Dalang Perampasan Lahan Petani di Sukajaya,  Pemkab Bogor Jangan Tutup Mata

17 Juni 2026

“Kami berikan waktu cukup lama, dari Perda diketuk palu di DPRD Kota Bogor, sampai Perwali. Jadi kami berikan kesempatan sekaligus melakukan dialog konstruktif,” jelasnya.

Dengan terbitnya Perwali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin mantap untuk tidak lagi mengizinkan angkot usia 20 tahun mengaspal.

“Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Dedie.

Dedie menjelaskan ada beberapa skema penertiban yang dilakukan. Pertama yaitu pencabutan atribut atau identitas, penyitaan administrasi angkot.

“Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan,” terang Dedie.

Dedie berharap para sopir dan pengusaha angkot bisa memahami. Semua kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah yang sifatnya mengikat. Apalagi aturan tersebut sudah pula disosialisasikan. Jadi tidak lagi ada alasan bagi para sopir angkot berusia 20 tahun lebih memaksa untuk tetap mengaspal.

“Saya yakin semua masyarakat sudah paham. Ini adalah langkah besar Kota Bogor agar lebih tertib dan modern lagi,” terang Dedie.

Dedie juga turut memperhatikan nasib sopir yang terkena dampak. Mereka diarahkan misalnya untuk bisa berpartisipasi dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau memang masih ada kesempatan, kita buka SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan pengemudi juga banyak yang diterima bekerja di SPPG,” ujarnya.

Semua pihak mesti mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan masyarakat saat ini disebut Dedie sudah berbeda.

“Jadi, jangan lebih banyak supply daripada demand nya. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhannya,” terang Dedie.

Setelah semua angkot tua ditertibkan, penataan akan terus berlanjut. Dedie berencana membuat sistem angkutan kota yang modern dan ramah lingkungan.

“Saat ini kita konsepsikan dengan memprioritaskan penghentian dulu. Setelah itu baru menyelaraskan dengan transportasi yang modern,” jelasnya.

Secara umum jumlah angkot yang masih mengaspal di Kota Bogor ada sebanyak 2.679 unit. Hampir setengahnya, melewati batas usia teknis. Jumlah angkot yang melebihi batas usia teknis 20 tahun 1.780 unit. Mereka tersebar dari keseluruhan trayek, yaitu 25 trayek angkot.

Sementara itu, tim penertiban angkot tua di Kota Bogor segera terbentuk. Sebanyak 1.700 armada akan menjadi target sasaran operasi mereka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebutkan saat ini ada 2.700 angkot yang resmi terdaftar. Sebagian diantaranya sudah di atas 20 tahun.

“Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk di usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 nanti kendaraan yang tersisa,” bebernya.

Sujatmiko menegaskan penertiban dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) tim penertiban tersebut.

“SK ini bukan di lingkup Dinas Perhubungan, tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik ke atas menjadi agenda Kota Bogor,” jelas Sujatmiko.

Tim penertiban diisi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim sebagai pelindung. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah sebagai pengarah.

“Penanggung jawab kita (Dishub). Disitu nanti ada juga unit-unit, ada sosialisasi, administrasi dan tim teknis pelaksanaan penertiban,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menjelaskan, tahap awal penertiban dilakukan melalui tindakan administratif. Angkot yang melanggar akan dicatat dan diselaraskan dengan data. Di lapangan, petugas atau tim juga akan mencopot seluruh atribut identitas kendaraan yang sudah melewati usia teknis.

“Trayeknya di copot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang. Akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” terangnya.

Tak hanya itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek juga akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.

“Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah belum langsung melakukan penyitaan kendaraan. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik angkot tetap membandel dan nekat beroperasi.

Ia menambahkan, kendaraan yang sudah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Namun statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum.

“Bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum. Sosialisasi akan kami lakukan sampai akhir bulan ini,” katanya. (***)

Tags: AdvertorialAngkot Usia 20 Tahunbogor24update
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Takut Tak Masuk Sekolah Favorit, Ratusan Orang Tua Antri Sejak Subuh Daftar Anak ke SDN Cipta Bina Mandiri Sukabumi

Next Post

Pemkab Bogor Percepat Target Eliminasi Tuberkulosis Lewat Desa Siaga TB

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemkab Bogor Percepat Target Eliminasi Tuberkulosis Lewat Desa Siaga TB
Bogor24update

Pemkab Bogor Percepat Target Eliminasi Tuberkulosis Lewat Desa Siaga TB

18 Juni 2026
Pemkab Bogor “Angkat Tangan” Soal Polemik Petani dan Masyarakat di Sukajaya
Bogor24update

Pemkab Bogor “Angkat Tangan” Soal Polemik Petani dan Masyarakat di Sukajaya

17 Juni 2026
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan (Unpak) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu satu Istana Bogor, pada Rabu 17 Juni 2026.
Bogor24update

Demo Depan Istana Bogor, Mahasiswa Unpak Desak Evaluasi Sejumlah Kebijakan Pemerintah 

17 Juni 2026
Preman dan Perusahaan Diduga Jadi Dalang Perampasan Lahan Petani di Sukajaya,  Pemkab Bogor Jangan Tutup Mata
Bogor24update

Preman dan Perusahaan Diduga Jadi Dalang Perampasan Lahan Petani di Sukajaya,  Pemkab Bogor Jangan Tutup Mata

17 Juni 2026
Ada Servis dan Ganti Oli Gratis di Kelurahan Tanah Sareal, Kuota 60 Motor
Bogor24update

Ada Servis dan Ganti Oli Gratis di Kelurahan Tanah Sareal, Kuota 60 Motor

17 Juni 2026
Miris, Tiga Bocah SD di Gunungputri Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran
Bogor24update

Hendak Siarkan Tawuran Via Medsos di Parung, 3 Remaja Diamankan Polisi

17 Juni 2026
Next Post
Pemkab Bogor Percepat Target Eliminasi Tuberkulosis Lewat Desa Siaga TB

Pemkab Bogor Percepat Target Eliminasi Tuberkulosis Lewat Desa Siaga TB

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

1 Juni 2026
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Bogor Klaim Inflasi Terkendali Jelang Nataru

Penggunaan Petasan Masyarakat Saat Pergantian Tahun Diawasi

29 Desember 2024
Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Kuasa Hukum Bripda IDF Sebut Itu Peristiwa Terencana 

Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Kuasa Hukum Bripda IDF Sebut Itu Peristiwa Terencana 

5 Januari 2024
Bursa Hewan Qurban di Kota Bogor Akan Jadi Model Penjualan Terpusat

Bursa Hewan Qurban di Kota Bogor Akan Jadi Model Penjualan Terpusat

18 Mei 2026
Percepat Normalisasi, PT KAI Terus Lakuan Perbaikan Rel Menggantung di Cigombong

Percepat Normalisasi, PT KAI Terus Lakuan Perbaikan Rel Menggantung di Cigombong

1 Juli 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In