Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 118 bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di bantaran Kali Angke, wilayah Kecamatan Kemang.
Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bahwa pembongkaran ratusan lapak PKL itu dilakukan sejak Jumat, 26 Juni 2026 hingga hari ini Selasa, 30 Juni 2026.
“Total ada 118 banguna tanpa izin yang kami lakukan pembongkaran,” ungkap Rhama dalam keterangannya.
Ia mengungkap, ratusan bangunan liar yang dibongkar itu berada di tiga desa. Yakni Desa Kemang sebanyak 38 unit, Desa Parakan 77 unit, dan Desa Pondok Udik tiga unit.
“Beberapa bangunan tersebut dibongkar menggunakan alat berat maupun secara manual,” ungkapnya.
Adapun, kata Rhama, dibongkarnya ratusan bangunan tersebut untuk meminimalisir terjadinya banjir.
“Bangunan PKL itu berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan. Jadi, ini juga masuk dalam upaya normalisasi saluran irigasi guna mengurangi risiko banjir,” pungkasnya.(*)






















