Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Seorang wanita berinisial SSA (21) ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait penemuan jasad bayi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Identifikasi dan Tim Operasional Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang akhirnya mengakui seluruh kronologi kejadian tersebut,” ujar AKBP Arie Trestiawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SSA mengaku pertama kali hamil setelah menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya sejak Oktober 2025.
Ia baru menyadari kondisi kehamilannya pada April 2026, namun memilih untuk menyembunyikannya rapat-rapat karena merasa takut dan malu apabila diketahui oleh pihak keluarga.
Peristiwa ini bermula ketika SSA mulai merasakan kontraksi pada Minggu (19/7/2026) malam di kediamannya. Meski kondisinya memburuk, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ia tetap nekat mengendarai sepeda motor menuju Jakarta.
“Rasa sakit akibat kontraksi kembali melanda saat SSA tiba di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa berpikir panjang, ia masuk ke dalam sebuah toilet umum dan melahirkan bayi perempuannya seorang diri tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain, ” kata Wakapolresta.
Kepada penyidik, SSA mengaku panik dan mengira bayinya sudah meninggal dunia lantaran tidak terdengar menangis usai dilahirkan. Bayi beserta plasentanya kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam dan dibawa kembali ke Bogor menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tas berisi jasad bayi tersebut disembunyikan di dalam lemari pakaian selama dua hari.
Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tersangka membawa tas ransel itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus barang pindahan.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, ia sebenarnya berencana menguburkan jasad bayinya pada sore hari, namun niat tersebut tertunda karena ia harus mengurus sepeda motornya yang hilang.
Pada saat malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, pemilik rumah mencium bau tidak sedap dari arah tas tersebut. Karena merasa curiga, salah seorang anggota keluarga membuka tas itu dan mendapati jasad bayi yang sudah membujur kaku, hingga akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat SSA dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut ketahuan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Saat ini, SSA telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 guna menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkasnya. (*)




















