Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan operasi gabungan bersama TNI-Polri untuk menindak angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi masa usia teknis.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu 12 Agustus 2026, sebanyak 17 angkot terjaring oleh petugas.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa ada sekitar 17 angkot yang terjaring dalam operasi, karena terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun.
“Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” ujar Jenal.
Ia menyatakan Pemkot Bogor tidak akan kendor dalam menegakkan aturan terkait angkot. Mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar dan pedoman penindakan.
“Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan menjelaskan bahwa operasi angkot rutin dilakukan. Saat ini, dari 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun dan sudah 803 angkot yang dibekukan izin trayeknya.
“Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” katanya. (*)





















