Bogor24Update – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin operasi gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terhadap angkutan umum yang telah melebihi batas usia teknis.
Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, pada Jumat 25 September 2026, sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 angkutan dikenakan penilangan karena tidak dapat melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sementara sisanya dilakukan penyitaan unit.
“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” jelasnya.
Dimana angkot yang terjaring operasi juga diberikan penandaan melalui penempelan stiker informasi sesuai usia kendaraannya. Langkah itu menurutnya, merupakan ikhtiar Pemkot Bogor dalam menertibkan angkutan umum yang telah melebihi batas usia teknis.
Operasi akan dilakukan secara rutin setiap pekan dan terus berproses, dengan harapan target Bogor Lancar dapat terwujud.
Jenal Mutaqin menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan kendor dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota. Penertiban dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” jelas Jenal Mutaqin.
Operasi gabungan ini dilakukan Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan bantuan personel TNI dan Polri. (*)




















