Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor angkat suara mengenai mekanisme upah pungut yang diduga menjadi masalah yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Bogor ke KPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan bahwa perkara upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) sudah ada aturan yang jelas berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.
“Tentang upah pungut itu kan sudah diatur oleh Perbup, aturan sendiri sebenarnya. Jadi, ada hak bagi yang melakukan pungutan yaitu Bappenda setiap triwulan,” ujar Ajat kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2026.
Menurut Ajat, dalam pembagian insentif pungutan pajak itu terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak, termasuk Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor.
“Dalam pembagian insentif itu ada pembagian ke beberapa, selain staf dan pejabat Bappenda dan ada juga Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengawas,” ucapnya.
Ajat menyebut, perkara upah pungut di Kabupaten Bogor yang saat ini menjadi atensi KPK akan dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkab Bogor.
“Tentunya ini jadi bahan pelajaran bagi kita apa yang terjadi saat ini karena ini menjadi bahan perbincangan,” tuturnya.
Baca Juga : Potongan Upah Pungut Pegawai Diduga Jadi Masalah yang Menyeret Sejumlah Pejabat ke KPK
Saat ini, kata Ajat, Pemkab Bogor menghormati segala keputusan KPK dalam menangani perkara tersebut.
“Kalau aspek masalah hukum itu kita menyerahkan kepada KPK karena kita menghormati, tapi yang terpenting pelayanan publik jangan sampai terganggu dan teman-teman yang melayaninya juga tetap bersemangat,” pungkasnya.
Diketahui, KPK menaikkan status dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor menjadi penyidikan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, tersangka akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
“Diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo belum lama ini.
Adapun kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan atau Bappenda Kabupaten Bogor.
Budi memastikan akan terus mendalami dugaan kasus di Kabupaten Bogor tersebut.
“Penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (*)





















