Bogor24Update – Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) dari berbagai trayek menggelar aksi damai di Balai Kota Bogor, Kamis, 3 September 2026.
Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait operasional angkot dan kebijakan penertiban kendaraan angkutan umum. Aspirasi para pengemudi angkot tersebut diterima dan dibahas dalam dialog bersama Wali Kota Bogor
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliatro mengatakan, penyampaian aspirasi berlangsung dengan baik dan telah diterima oleh Wali Kota Bogor.
“Aspirasi dari pengemudi angkot alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh Bapak Wali Kota. Tentunya aspirasi sudah disampaikan dan dialog dengan baik,” ujarnya.
Meski begitu, Sudjatmiko menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023.
Persoalan teknis di lapangan, ia menjelaskan akan dibahas lebih lanjut bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan KKSU.
Diharapkan, pembahasan tersebut dapat menghasilkan mekanisme operasional yang lebih kondusif dan dapat diterima seluruh pihak.
“Pelaksanaannya nanti agar lebih kondusif secara teknis di lapangan akan dibicarakan lebih lanjut dengan Organda dengan KKSU-nya, bagaimana teknis pelaksanaan operasional untuk kemudian di lapangan agar bisa terjalin suasana yang kondusif,” katanya.
Ia menyebut, penertiban terhadap angkot yang berkaitan dengan batas umur teknis kendaraan akan tetap dilakukan namun secara bertahap.
“Penertiban terkait dengan masalah umur teknis akan terus dilakukan secara bertahap. Tapi yang paling penting adalah pelaksanaannya akan dibicarakan agar lebih kondusif dan bisa diterima oleh seluruh pihak,” pungkasnya. (*)




















