Bogor24Update – Polres Bogor membongkar kasus perdagangan merkuri dan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Untuk kasus perdagangan merkuri dibongkar di wilayah Kecamatan Babakan Madang, sedangkan kasus pertambangan ilegal dibongkar di Kecamatan Leuwiliang. Dari dua kasus itu, sebanyak lima orang ditangkap.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa kasus perdagangan merkuri dibongkar pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Peredaran merkuri ilegal ini skalanya cukup besar karena bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya jadi emas, memisahkan emas dengan bebatuannya,” jelas Wikha.
“Bahan ini memiliki efek yang merusak kesehatan bila terpapar ke manusia, hewan dan sebagainya,” sambungnya.
Dari pengungkapan itu, kata Wikha, sebanyak empat orang berinisial RAR, JS, FS, dan RA diamankan.
“Barang bukti yang diamankan ada merkuri 998,825 kilogram, ratusan botol, handphone, dan timbangan,” ucapnya.
Wikha menyebut, merkuri tersebut per kilonya dijual Rp2,9 juta. Sedangkan untuk keseluruhan yang diamankan total nilainya mencapai Rp2,8 miliar.
“Merkuri ini didapatkan dari olahan batu cinnabar yang ditambang secara ilegal di Gunung Cinnabar wilayah Kabupaten Seram Barat, Maluku Utara. Barang itu, lalu didistribusikan dari Maluku ke Surabaya hingga ke Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dikenakan Pasal 106 juncto dan Pasal 24 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang diancam pidana paling lama 4 tahun serta denda 10 miliar tentang Perdagangan Tanpa Izin.
Sedangkan untuk kasus pertambangan ilegal dibongkar Polres Bogor pada Selasa, 1 September 2026 dengan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SA (46).
“Pelaku ini diamankan karena tertangkap tangan melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal,” ungkapnya.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan berupa 30 gelondongan, 12 batang pipa besi atau pelor, tabung gas 3 kilogram, alat pengelasan, mangkuk tanah liat, timbangan digital, buku catatan penjualan, handphone, dan sejumlah botol.
“Modusnya ini pelaku mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan gelondungan, lalu pakai merkuri hingga jadi emas mentah yang biasa disebut jendil. Kegiatan itu telah dijalankan pelaku dari 2024 karena faktor ekonomi,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal berlapis tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Dengan adanya pengungkapan ini, kami berkomitmen akan terus menindak kegiatan pertambangan ilegal karena merusak ekosistem lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” pungkasnya.(*)




















