Bogor24Update – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan tidak pernah menghibahkan lahan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) hingga Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hal tersebut ia tegaskan usai 10 bangunan berfasilitas mewah ilegal di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor
dibongkar karena kedapatan melanggar aturan sempadan sungai dan tidak tercatat sebagai bangunan milik negara (BMN).
Rudy menjelaskan, 10 dari 13 bangunan berfasilitas mewah yang dibongkar menggunakan alat berat tersebut berdiri di lahan milik Pemkab Bogor dengan skema pinjam pakai.
“Lapas Cibinong menggunakan lahan Pemkab Bogor untuk perluasan pelayanan pada 2023 lalu dengan cara bersurat,” ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Kamis 1 Oktober 2026.
Baca Juga : Pelaku Penyalahguna Wewenang di Lapas Cibinong Terancam Didemosi hingga PTDH
Dengan beberapa mekanisme pinjam pakai lahan tersebut, Rudy memastikan pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, kami pastikan beberapa bangunan yang dibongkar kemarin tidak ada hibah dari Pemkab Bogor,” ucapnya.
Baca Juga : 10 Bangunan Ilegal Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dirobohkan
Adapun, kata Rudy, 13 bangunan berfasilitas mewah itu dibangun tidak menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
“Kalau bicara perizinan itu ranahnya ada di Kabupaten Bogor di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta DPMPTSP, tapi kalau bicara bangunan Lapas Cibinong itu ranahnya ada di Kemenimipas. Jadi, kami pastikan pembangunan itu tidak melalui APBD,” tuturnya.
“Kami Pemkab Bogor tugasnya adalah menjaga aset kami yang digunakan oleh siapapun, tapi aset lahan di Lapas Cibinong merupakan milik Pemkab Bogor,” pungkasnya.(*)





















