Sukabumi24update – Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026. Ketua Pelaksana Mukota V Kadin, Deni Hidayatuloh, mengatakan seluruh tahapan persiapan telah dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Organisasi Nomor 216 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota.
Menurut Deni, pemberitahuan mengenai pelaksanaan Mukota V telah disampaikan kepada anggota Kadin serta asosiasi dan himpunan yang berada di Kota Sukabumi. Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial Kadin Jawa Barat maupun surat resmi. “Untuk batas pengambilan formulir peserta dan calon ketua harus dilaksanakan H-7 sebelum pelaksanaan Mukota,” kata Deni dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, Senin, 5 Oktober 2026, menjadi batas akhir pengembalian formulir peserta dan calon ketua. Hingga pukul 16.00 WIB, panitia menerima sebanyak 44 berkas calon peserta yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin. Selain itu, panitia menerima satu berkas calon Ketua untuk masa bakti 2026-2031, yakni atas nama Hj. Elis Sugiharti.
Deni menyebutkan, berdasarkan data base Kadin, terdapat 51 perusahaan, badan usaha, maupun perusahaan perseorangan yang tercatat memiliki KTA. “Dari 51 peserta, yang mengembalikan formulir berjumlah 44 peserta. Tentunya ini menunjukkan partisipasi yang cukup tinggi,” ujarnya.
Selain peserta yang memiliki KTA, pelaksanaan Mukota V juga mendapat dukungan dari 10 asosiasi dan himpunan. Deni mengatakan, keberadaan asosiasi dan himpunan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Mukota karena organisasi tersebut memiliki anggota yang berasal dari kalangan pelaku usaha.
“Ketika kami sebagai penyelenggara mendapatkan dukungan dari mereka, ini menjadi bukti bahwa Mukota V dinantikan para pelaku usaha. Peran dan fungsi Kadin diharapkan dapat dirasakan oleh para asosiasi dan himpunan,” katanya.
Panitia Mukota V mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan pelaksanaan musyawarah tersebut. Deni menegaskan, Kadin diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai organisasi mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian.
“Harapannya Kadin dapat menjadi organisasi mitra strategis pemerintah di bidang perekonomian, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri,” pungkasnya.
Penulis: Tim Sukabumi24update
Sumber: Panitia Mukota V Kadin Kota Sukabumi




















