Sukabumi24update – Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memanas setelah beredarnya surat pembentukan Caretaker dan rencana Mukota ulang. Kadin di bawah kepemimpinan Fetty Mulyani menegaskan pihaknya masih menjalankan roda organisasi secara sah berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Mukota) yang digelar pada 8 Juli 2025.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat terkait pembentukan Caretaker dan rencana pelaksanaan Mukota ulang yang mengatasnamakan pihak tertentu. Dalam pernyataan resminya, Fetty Mulyani menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai Ketua masa bakti 2025-2030 melalui Mukota yang menurutnya telah dilaksanakan secara sah, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Kadin telah melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) yang sah, demokratis, dan sesuai AD/ART pada tanggal 8 Juli 2025, dan telah menetapkan Fetty Mulyani sebagai Ketua Definitif Masa Bakti 2025-2030,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Fetty.
Fetty menegaskan, kepengurusan yang dipimpinnya hingga saat ini masih aktif menjalankan roda organisasi. Menurutnya, tidak terdapat kekosongan kepengurusan yang menjadi alasan untuk membentuk caretaker maupun menggelar kembali Mukota. “Kepengurusan di bawah pimpinan Fetty Mulyani hingga saat ini masih aktif, sah, dan menjalankan program kerja organisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, pihaknya mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia terkait mekanisme pembentukan caretaker dan pelaksanaan Mukota ulang. Menurut pihaknya, caretaker dan Mukota ulang hanya dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan kepengurusan.
Karena kepengurusan definitif masih berjalan, Fetty berpandangan bahwa pembentukan caretaker maupun rencana Mukota ulang tidak memiliki dasar yang sesuai dengan AD/ART organisasi. “Karena kepengurusan definitif masih ada, maka pembentukan Caretaker dan Mukota Ulang tersebut adalah tidak sesuai AD/ART, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak sah,” demikian pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, Fetty juga menyebut bahwa Kadin Provinsi Jawa Barat sedang dalam gugatan hukum. Namun, dalam press release tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai perkara yang dimaksud, termasuk nomor perkara, pihak yang menggugat, objek gugatan, maupun tahapan proses hukumnya.
Di tengah munculnya polemik mengenai kepengurusan dan wacana Mukota ulang, Fetty menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan aktivitas organisasi. Ia menyatakan jajaran kepengurusan tetap solid dan fokus menjalankan fungsi organisasi, khususnya dalam mendorong perkembangan dunia usaha.
“Kadin di bawah kepemimpinan yang sah tetap solid, tetap satu, dan tetap fokus untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam memajukan dunia usaha, UMKM, dan investasi demi kesejahteraan masyarakat,” demikian pernyataan Fetty.
Melalui press release tersebut, Fetty meminta rekan-rekan media dan masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait isu caretaker dan Mukota ulang. Pihaknya menyatakan pernyataan resmi tersebut disampaikan sebagai pedoman agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan adanya perbedaan klaim tersebut, kepastian mengenai legalitas dan kewenangan masing-masing pihak menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka berdasarkan AD/ART, dokumen organisasi, serta apabila diperlukan melalui mekanisme hukum.
Penulis: Tim Sukabumi24update
Sumber: Kadin Kota Sukabumi



















