Bogor24Update – Ahli waris pejuang nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB. A. Basuni melalui kuasa hukum ahli warisnya, menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, BKAD Kota Bogor, Kelurahan Gudang Kota Bogor, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan BPN Kota Bogor, atas penggunaan atau penguasaan lahan milik TB A Basuni.
Kuasa Hukum ahli waris dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail menyebutkan, lahan yang digunakan Pemkot Bogor dan instansi lainnya itu merupakan milik almarhum TB A Basuni yang didapat dari atasannya, yaitu Jenderal Abdul Haris (AH) Nasution, atas adanya penganugerahan terhadap almarhum sebagai pejuang kemerdekaan.
Menurut dia, TB. A. Basuni mendapat apresiasi tersebut dari negara melalui Jenderal A. H. Nasution atas pengabdiannya berupa sebidang tanah seluas 1,216 hektar dengan bukti letter C nomor 840, persil 16 kelas desa D.I, di Babakan Pasar, Kecamatan Kota Kidul (sekarang Bogor Tengah).
“TB A Basuni ini mendapatkan apresiasi atas pengabdian almarhum dari Jenderal AH Nasution berupa sebidang tanah,” kata Anggi kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa 10 Januari 2023.
Dia menambahkan, pada tahun 1965 setelah tanah milik TB. A. Basuni terdaftar di Kantor Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia Tjabang Djatinegara, sekarang bernama BPN, TB. A. Basuni pindah bermukim di jalan Padasuka, hingga sekarang.
“Ini sebagaimana surat nomor 337/P.T.M/WPJ.04/1957 perihal pendaftaran Tanah eks Verponding No. 1931 di Kelurahan Desa Babakan Pasar, Ketjamatan Kota Kidoel Bogor yang sekarang Kecamatan Bogor Tengah,” kata Anggi.
Adapun pada tahun 1965, TB, A. Basuni membangun sebuah pasar di jalan Padasuka (Pasar Padasuka), namun pada tahun 1975 Pemkot Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Padasuka hingga sekarang.
Karena itu, menurut Anggi, berdasar Perda Kota Bogor No 4 Tahun 2009 atau Perda Kota Bogor No 18 Tahun 2019 Tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), hal itu bukanlah sebagai alas hak atas pengambilalihan pengelolaan Pasar Padasuka sebagai Pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ.
Selain itu, lanjut Anggi, sekitar 1971 Pemkot Bogor membangun Kantor Kelurahan Gudang di atas tanah milik kliennya dan menggunakan tanah tersebut sebagai Kantor Kelurahan Gudang hingga sekarang. Itupun pinjam lahan terhadap almarhum TB A Basuni kala itu.
Anggi menegaskan, bahwa kliennya menuntut ganti rugi materiil atas kehilangan keuntungan pemanfaatan atas tanah tersebut sebesar kurang lebih 31 miliar dan kerugian immateril sebesar 1 triliun rupiah.
“Hari ini kita menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda pemanggilan para pihak. Syukur alhamdulillah para pihak pada datang didalam sidang pertama ini. Mereka kooperatif,” ungkap Anggi.
Ahli waris dari pejuang kemerdekaan, lanjutnya, yakni Lettu TNI Inf. Purn. TB A Basuni berharap, ada kejelasan atas kasus tersebut melalui langkah hukum ini.
“Selain langkah hukum ini, kamipun sedang memohon kepada negara melalui kementerian sosial untuk menyematkan Pahlawan Nasional kepada Lettu TNI Inf. Purn. TB A Basuni, karena jika melihat biografi dan sejarah TB A Basuni sangat pantas jika disematkan sebagai pahlawan nasional,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum ahli waris pun berencana mengumumkan hal hal lain yang sekiranya publik belum mengetahui fakta-fakta yang terjadi selama ini.
“Tunggu saja tanggal mainnya, kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya,” tandas Anggi. (Haris)