Bogor24Update – Sengketa tanah antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih bergulir hingga kini.
Baru-baru ini, munculnya pernyataan dari Pemkot Bogor yang disebut-sebut sempat menawarkan negosiasi kepada pihak ahli waris TB. A. Basuni.
Perwakilan ahli waris TB. A. Basuni, Tugabus Hendra Bayu Rotta angkat bicara terkait pernyataan yang dimuat salah satu media online tersebut.
Ia mengapresiasi dan menyambut baik niat Pemkot Bogor tersebut. Namun, Bayu menyayangkan lantaran pernyataan yang disampaikan itu terbilang hanya sepihak.
Kemudian, pihaknya juga sejauh ini belum menerima pernyataan langsung dari Pemkot Bogor yang disampaikan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor itu.
“Jadi garis besarnya kami memohon kepada pemerintah yang mengajak negosiasi ini adalah kesungguhan atau hanya sekedar kamuflase atau bagaimana?. Karena kami tidak merasa ada perwakilan yang mengajak negosiasi datang ke tempat kami atau ke pengacara kami,” ungkapnya di kediamannya di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor kemarin.
Dia mengatakan, sejujurnya dari ahli waris ingin menunggu keputusan Pengadilan Negeri Bogor yang diagendakan akan digelar pada 14 September.
Namun demikian, imbuh Bayu, dikarenakan dari pihak Pemkot Bogor menawarkan negosiasi tersebut, maka hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh pihaknya.
Dalam hal ini, pihaknya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Bogor yang dipercayakan untuk menentukan pemilik hak-hak tersebut.
“Kami apresiasi pengadilan Negeri Kota Bogor dengan hakim-hakim yang terpilih, saya yakin bisa menentukan siapa sebenarnya pemiliknya,” tutur Bayu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Anggi Triana Ismail memandang dalam perspektif hukum, ada keterlambatan dalam menjalankan agenda mediasi.
Sebab, menurutnya, di dalam acara hukum perdata bahwa agenda mediasi dilakukan setelah mendaftarkan gugatan di pengadilan setempat.
Adapun masa waktu mediasi itu dilakukan selama 40 hari untuk para pihak menentukan sikap berkaitan dengan perdamaian.
“Akan tetapi memang ada klausul tambahan sepanjang belum ada putusan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bogor para pihak diperkenankan melakukan pertemuan ataupun mediasi di luar pengadilan,” imbuhnya.
Karena itu, dirinya merasa pihak tergugat dalam hal ini Pemkot Bogor, tidak memanfaatkan kesempatan yang ada tersebut secara maksimal.
Anggi pun meminta agar Pemkot Bogor belajar lebih baik dalam proses penyelesaian ini bukan malah membuat pernyataan yang terbilang inkonsisten.
Dirinya juga mengingatkan kepada ahli waris agar jangan sampai terhipnotis dengan informasi tawaran negosiasi tersebut. Namun pihaknya juga membuka pintu adanya pertemuan di antara kedua belah pihak.
“Kami tidak keberatan bilamana terjadi pertemuan, itu bagus. Karena penyelesaian hukum yang paling istimewa adalah melalui proses damai,” tandasnya.