Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempersilakan para pemilik bangunan di Puncak untuk mengambil langkah hukum jika tak terima dengan penertiban atau pembongkaran.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan bahwa penertiban atau pembongkaran yang dilakukan pihaknya atas dasar perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Bogor.
“Jika anda merasa didiskriminasi oleh pemda, silakan ambil langkah-langkah hukum. Kami di sini bergerak atas perintah Pak Pj Bupati,” jelas Cecep di tengah proses pembongkaran bangunan liar di Puncak, Senin 11 November 2024.
Cecep mengatakan bahwa langkah pembongkaran tersebut merupakan upaya penyempurnaan Pemkab Bogor dalam menata kawasan wisata Puncak.
Terlebih, kata dia, seluruh bangunan liar atau pedagang kaki lima telah direlokasi ke Rest Area Gunung Mas yang telah disiaapkan Pemkab Bogor.