Bogor24Update – Rencana penertiban bangunan liar tahap dua di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, terus dimatangkan.
Tercatat ada sekitar 196 bangunan liar yang masuk dalam rencana penertiban yang akan dilaksanakan pada akhir Agustus ini.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengungkapkan bahwa sebelum tahap pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar.
“Tahapan hingga hari ini adalah pemberian surat peringatan. Surat peringatan kedua akan diberikan pada tanggal 15 hingga 20 Agustus, dan surat pemberitahuan ketiga pada tanggal 21 Agustus. Pada hari yang sama, kami akan memberikan waktu satu hari untuk pembongkaran mandiri atau penyegelan,” kata Asmawa, Kamis 15 Agustus 2024.
Setelahnya, lanjut dia, Pemkab Bogor akan melakukan penataan kawasan Puncak Bogor tahap dua tersebut.