Bogor24Update – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI memberikan plang pengawasan terhadap aktivitas tambang yang melanggar hutan lindung di Kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Selasa, 18 Maret 2025.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa plang yang dipasang tersebut tepatnya di area lintasan atau jalan aktivitas tambang.
“Kami sekarang melakukan pengawasan kawasan hutan di DAS (Daerah Aliran Sungai) Cisadane, di sini ada kegiatan berupa jalan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha yang akan kita lihat perkembangan perizinannya yang dilakukan,” ujar Yazid kepada wartawan.
Dalam hal ini, Kemenhut menemukan ada sekitar 20 hektare lahan yang sebagian dipergunakan untuk penempatan jalan tambang keliling dari kegiatan usaha tersebut. Sehingga, menyebabkan adanya peralihan fungsi kawasan hutan lindung dari yang sebenarnya.
“Ini berfungsi untuk penggunaan tata air, ini sesuai satgas kita yaitu penyelamatan kawasan hutan di daerah asli sungai,” ucapnya.
Kemudian, pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku usaha untuk identifikasi serta mengecek kembali segala persyaratan, perizinan apa saja yang sudah dilakukan kegiatan usaha tersebut.