Bogor24Update – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyegelan terhadap SPBU 34-16712 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Mendag RI, Budi Santoso mengatakan bahwa SPBU tersebut disegel karena terbukti melakukan kecurangan takaran BBM dengan menggunakan alat elektronik tersembunyi yang dikendalikan melalui handphone (HP) yang dipasang kabel dan disambungkan ke pompa ukur.
“Menggunakan sistem remot. Jadi, ada aplikasi yang ada di HP itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang dan kapan tidak berfungsi,” jelas Budi kepada wartawan di lokasi, Rabu, 19 Maret 2025.
Dari kecurangan tersebut, pengelola SPBU mengurangi takaran hingga 4 persen dari setiap pengisian bensin 20 liter.