Bogor24Update – Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang karyawan berinisial YP (27) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya.
Pelaku menggondol sepeda motor untuk operasional di tempat bekerjanya dengan cara menggunakan kunci duplikat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pencurian motor oleh pelaku dilakukan pada 23 Februari 2024.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Warung Bandrek, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, yang tak lain merupakan tempat bekerjanya.
Pada siang itu, YP mencuri motor matik milik majikannya menggunakan kunci duplikat yang telah dibuatnya sebelumnya.
“Pelaku ini terlebih dahulu membuat kunci duplikat. Pelaku ini kerja di Warung Bandrek dan motor yang diambil motor dari bosnya,” kata Kapolresta, Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Bismo, pelaku juga menggunakan tutup kepala atau kupluk agar wajahnya tidak dikenali.
“Pelaku (saat beraksi) menggunakan kupluk supaya tidak terlihat,” ujarnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, motor curian itu dijual pelaku di media sosial.
“Kemudian pelaku menawarkan motor tersebut melalui Facebook dengan harga 3 juta rupiah,” katanya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bogor Selatan hingga akhirnya YP ditangkap polisi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kunci duplikat, sebuah kupluk berwarna hitam, rekaman CCTV, dan surat-surat kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku nekat melakukan pencucian motor lantaran persoalan ekonomi.
Akibat perbuatannya, YP disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara lima tahun sebagaimana Pasal 363 KUHP,” tutup Bismo. (*)