“Tersangka akhirnya membawa ke ruko Brajamustika, tempatnya bekerja. Korban diletakan di atas meja di lantai dua. Itu sudah masuk di hari Jumat pagi,” katanya.
Sementara korban baru diketahui oleh orang tua korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruko tersebut pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam.
“Hari Sabtu jam 21.00 tersangka mengatakan kepada orang tuanya bahwa korban telah meninggal dunia karena kecelakaan. Dan tersangka akhirnya menghubungi orang tua korban dengan kabar ada yang tertinggal di situ,” katanya.
Bismo mengatakan, antara ayah korban dengan tersangka saling kenal dan satu profesi sebagai juru parkir (jukir) di kawasan ruko tersebut.
Sebelum penemuan itu, ayah korban juga sempat menanyakan mengenai keberadaan anaknya, namun dijawab tersangka, yang bersangkutan bersama teman-temannya.
Atas penemuan jenazah korban, keluarga korban melaporkan ke Polsek Bogor Barat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka diamankan oleh polisi.
“Tersangka kami amankan hari Minggu jam 6 pagi, dan dia mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut,” tandasnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler, foto tangkapan layar dari rekaman CCTV, satu buah tas warna hitam dan pakaian korban serta satu unit motor matik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.