“Kami telah berdiskusi dengan klien beserta keluarganya, dan gugatan hukum perdata sangat dimungkinkan dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan ini diambil karena belum adanya tindakan yang menunjukkan itikad baik dari perusahaan pemilik angkutan umum tersebut kepada korban, sesuai dengan Pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009.
“Walaupun perusahaan telah mendatangi rumah sakit, namun belum ada alasan logis yang diterima oleh klien kami terkait penyelesaian masalah ini,” papar Dodi.
Baca Juga :Â Terlibat Kecelakaan dengan Angkot 32, Fotografer Radar Bogor Alami Putus Jari TanganÂ
Korban juga menyatakan bahwa tidak ada perwakilan dari perusahaan yang bertanggung jawab datang ke rumah sakit selama kejadian dan proses operasi.
“Jika dalam minggu ini tidak ada komunikasi, kami akan mengirimkan surat somasi dan melanjutkan dengan gugatan,” tegasnya.
Diketahui, Hendi Novian Lesmana merupakan fotografer atau wartawan foto dari salah satu media lokal di Bogor.
Hendi menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pemda, Pangkalan 3, Kampung Tunggilis, RT 001/ RW008, Kelurahan Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 8 April 2024. (*)