Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) memperketat aturan masuk hewan kurban ke wilayahnya jelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Ketua Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Diskanak Kabupaten Bogor, Siswiyani mengatakan bahwa hal itu dilakukan imbas terjadinya lonjakan lalu lintas ternak antar wilayah yang berpotensi menyebarkan penyakit menular strategis, seperti Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
“Kita perketat yang masuk ke Kabupaten Bogor itu mitigasi risiko kita karena yang kita ketahui PMK ini tidak menular ke manusia, tapi dari sisi ekonominya akan sangat merugikan peternak karena penularannya gampang sekali hingga mengakibatkan kematian,” ujar Siswiyani kepada Bogor24update, Sabtu, 16 Mei 2026.
Siswi menjelaskan, nantinya apabila ada hewan kurban dari wilayah lain yang terindikasi PMK. Maka, tidak akan diperbolehkan masuk ke Kabupaten Bogor.
“Kalau pun nanti yang di Kabupaten Bogor terpapar, maka pemotongannya itu ada tata laksananya sendiri. Jadi, pemotongannya diakhir setelah hewan kurban yang sehat dulu,” ucapnya.
Selain PMK, Siswi juga mengantisipasi adanya penyakit antraks dari hewan kurban yang dilalulintaskan antar wilayah tersebut.
Mengingat, lanjut dia, antraks merupakan penyakit hewan yang dapat menular ke manusia.
“Kalau hewan kurban ini terkena antraks ya tidak boleh disembelih, tapi harus dimusnahkan. Kalau penyakit-penyakit yang tidak menular ke manusia itu masih bisa ditangani ke kita, dengan cara kita isolasi untuk pengobatan,” tuturnya.
Adapun, kata Siswi, hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor nantinya harus sudah menerima dosis vaksin PMK.
“Kriteria hewan untuk kurban itu ya ciri-cirinya lincah, nafsu makannya bagus, hidungnya cenderung basah, matanya tidak lesu, dapat berdiri dengan sempurna, dan tidak menunjukkan penyakit hewan menular strategis seperti PMK serta gejala LSD,” pungkasnya. (*)




















