Bogor24Update – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah terbukti terlibat langsung dalam aktivitas kampanye salah satu Paslon Bupati.
“Ada satu (temuan), yaitu terkait netralitas ASN kita sudah laporkan ke BKN,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, Minggu 24 November 2024
Ridwan menjelaskan, laporan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.
“Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan. Mengumpulkan bukti pelanggaran,” kata Ridwan.
Ia menyebutkan bahwa peristiwa pelanggaran itu terjadi pada 12 Oktober 2024 di bilangan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Di bilangan Klapanunggal. Kami juga dibantu Panwascam untuk mendalami pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Setelah terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bogor melaporkan ASN tersebut kepada BKN dengan mengirimkan surat rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Untuk yang kita rekomendasikan ke BKN ini satu orang karena dugaannya dia ikut kampanye. Tetapi untuk sanksi itu kewenangannya BKN,” katanya.(*)