Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menanggapi masih banyaknya truk pengangkut tambang yang berkeliaran di luar jam operasional.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengaku hal tersebut sengaja dilakukan.
Dia berkilah bahwa itu untuk mengisi kekosongan lalu lintas agar tidak terjadi penumpukkan saat parkir.
“Jadi itu supaya tidak ada penumpukkan di jam jam yang agak sedikit kurang kemacetan. Makannya kita lakukan itu ke kantong parkir,” kata Dadang kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2022 soal aturan operasional truk tambang yang sudah direvisi, diatur bahwa truk hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun Dadang menyebut bahwa masih adanya truk yang beroperasi di luar jam operasional juga merupakan bagian dari uji coba di lapangan.
Jika dirasa masih tak sesuai, kata dia, maka pihaknya akan mengevaluasi agar semua berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi gini itu kan uji coba jadi semua kendaraan ini masuk ke kantong parkir. Hari ini terkahir uji coba, nanti kami evaluasi,” jelasnya.