Ia menyebutkan bahwa peristiwa pelanggaran itu terjadi pada 12 Oktober 2024 di bilangan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Di bilangan Klapanunggal. Kami juga dibantu Panwascam untuk mendalami pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Setelah terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bogor melaporkan ASN tersebut kepada BKN dengan mengirimkan surat rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Untuk yang kita rekomendasikan ke BKN ini satu orang karena dugaannya dia ikut kampanye. Tetapi untuk sanksi itu kewenangannya BKN,” katanya.(*)