Bogor24update – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Kebijakan itu sesuai himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai dengan arahan KPK bagi ASN untuk tidak mudik memakai kendaraan dinas,” ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim kepada awak media dikutip Jumat, 14 April 2023.
Dedie pun mengimbau agar para ASN yang hendak mudik untuk tidak menggunakan mobil dinas. “Untuk mobil dinas sudah pasti kan sudah diimbau KPK, daripada jadi masalah, ya hindari, kan rata-rata para ASN juga punya mobil pribadi,” katanya.
Selain perihal mobil dinas, ia juga mengingatkan para penyelenggara negara ini untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan tugasnya.
“Intinya kita hindari dan tidak perlu harus bersusah untuk melaporkan penerimaan gratifikasi, makanya kita imbau kepada rekanan-rekanan pemerintah daerah untuk tidak memberikan apapun dalam bentuk parcel, hadiah dan sebagainya, diskon pun tidak boleh, tetapi kalaupun ternyata ada yang terpaksa menerima, ya harus dilaporkan,” ujarnya.