Bogor24Update– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap pengedar sabu berinisial VR (24) warga Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Sabtu, (4/2/2023) lalu.
VR ditangkap petugas saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Pahlawan, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, VR ditangkap berikut barang bukti (barbuk) sabu sabu yang ditaruh di saku belakang celananya.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2023.
VR tak bisa mengelak, bahkan ketika di interograsi dia pun mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Berat sabu keseluruhan 2,88 gram. Terdiri dari beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital, satu double tip, satu bungkus plastik berisi plastik klip dan satu buah gunting.
Terpisah Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, dalam pemeriksaan VR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Agus. (*)