Bogor24Update – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal dalam rangka mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dalam rapat, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan, pembentukan raperda ini didasari atas Pasal 278 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, yaitu pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi diatur dengan perda.
Adapun maksud pembentukan raperda tersebut, dijelaskan Endah, untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
Sementara untuk tujuannya, adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan.
“Dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Endah, Senin, 9 Oktober 2023.
Ia juga menerangkan, berdasarkan rancangan Bapemperda DPRD Kota Bogor di dalam Pasal 6, pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah.
Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan koperasi di daerah.