Sedangkan pemberian kemudahan di antaranya dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan penyederhanaan serta percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
“Jadi di dalam raperda inisiatif ini kami ingin menunjukkan bahwa Kota Bogor ini ramah investasi. Namun, menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati agar tidak ada lagi kasus investor bandel di Kota Bogor,” tegas Endah.
Menjawab laporan Bapemperda, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna tersebut.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda Usul Prakarsa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, namun dengan beberapa catatan.
Catatan itu di antaranya adalah tujuan dan kriteria penerima insentif dan kemudahan investasi harus jelas dan berkeadilan, Pemerintah Kota Bogor juga harus transparansi dan akuntabel dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dukungan terhadap sektor strategis.
“Kami menekankan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi diarahkan pada tujuan jangka panjang pembangunan daerah,” kata Safrudin Bima.
“Pertimbangkan bagaimana pemberian insentif dan penanaman modal saat ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi dan misi pembangunan jangka panjang,” tandasnya.