Bogor24update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melanjutkan kebijakan stimulus berupa pengurangan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tahun 2023 ini pak wali kota tetap memberikan kebijakan stimulus pengurangan PBB untuk seluruh warga yang memiliki aset di Kota Bogor,” kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana disela Pekan Panutan PBB di Alun Alun Kota Bogor, Selasa, 14 Februari 2023.
Pengurangan pokok pajak PBB yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tersebut selama tiga periode yang dimulai pada Februari sampai Mei.
“Untuk pokok pajak tahun 2023 dapat pengurangan 15 persen periode 13 Februari sampai 12 Maret, lalu 10 persen periode 13 Maret sampai 12 April, dan terakhir 5 persen periode 13 April sampai 12 Mei,” urai Deni.
Selain pemberian diskon terhadap PPB, Bapenda juga menghapuskan denda atas tunggakan PBB tahun 2022 ke bawah.
Kemudian, untuk PBB tahun 2018 ke bawah selain penghapusan denda juga terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 20 persen.
“Ini sebagai upaya kita merealisasikan atau mencairkan tunggakan-tunggakan PBB yang dari tahun-tahun lama. Nilai piutang totalnya hampir Rp400 miliar,” imbuhnya.
Dalam pekan panutan PBB tahun 2023 ini, Bapenda juga meluncurkan call center 1500031 layanan informasi tentang pajak daerah Kota Bogor.
“Jadi selain pekan panutan pembayaran PBB untuk seluruh ASN di Kota Bogor dan ASN untuk kantor-kantor vertikal di Kota Bogor maupun TNI Polri, hari ini sekaligus launching call center 1500031 yang kami namai The Ring Pajak Daerah Kota Bogor,” ujar Deni.
Pihaknya menargetkan dalam dua hari hingga esok pekan panutan ini dapat menghimpun penerimaan dari sektor PBB sebesar Rp1 miliar lebih.
Sementara, Pemkot Bogor mematok pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp170 miliar pada tahun 2023. Adapun realisasi pada triwulan pertama Rp2,4 miliar per Januari 2023.
“Tahun lalu selama tiga bulan (stimulus) diskon tercapai Rp70 miliar. Mudah-mudahan dengan diskon ini bisa memenuhi belanja untuk Kota Bogor,” tandasnya. (Haris)