“Kan telah diatur juga dalam undang-undang, seharusnya jarak antara peternakan dan pemukiman. Kalau disini kan jarak dengan pemukiman warga itu hanya sekitar 10 meter dan posisinya berada di tengah pemukiman,” kata Yoga.
“Ini sudah berpuluh puluh tahun terjadi, makanya hari ini masyarakat diwakili teman-teman yang ada disini ingin menyampaikan aspirasi bahwa kami ingin peternakan ini ditutup. Penderitaan warga disini sudah lama terjadi, ternak ini saja berdiri sejak 1984-an, bayangkan betapa lama warga tersiksa bau dan lalat,” imbuhnya.
Yoga menyebut, perwakilan warga dan Pemerintah Desa Pedurenan sempat bertemu dengan pihak peternakan untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, pihak pemilik menyatakan siap menghentikan operasional peternakannya.
“Tadi sempat ada pertemuan, yang hadir dari perwakilan Karang Taruna, dari warga diwakili Ketua RT, ada dari pihak pemerintah desa juga. Setelah mendegarkan aspirasi, pemilik ternak siap menghentikan operasional ternaknya, tapi dia minta waktu 30 hari untuk kemas-kemas barang. Pernyataan itu disaksikan semua yang hadir disitu,” kata Yoga.
Terpisah, Waka Polsek Gunungsindur AKP Lukito Sadoto mengatakan, dari hasil mediasi pihak perusahaan telah bersedia menutup operasional peternakan ayam tersebut.
“Namun untuk detailnya nanti pihak perusahaan akan mengajak perwakilan warga terdampak, musyawarah di kantor desa setempat,” kata dia.