Menurut Kapolsek, para pelajar ini menerima ajakan tawuran melalui media sosial dari salah satu sekolah yang berada di Kota Depok.
“Motifnya, pengakuannya menerima ajakan atau tantangan dari SMA yang ada di Depok. Jadi baru berkumpul karena memang sudah ada komunikasi (janjian) lewat media sosial,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan mengembalikan para pelajar tersebut kepada ke orang tuanya dengan disaksikan aparat setempat dan pihak sekolah.
“Orang tuanya kita panggil bahwa anaknya terindikasi terlibat akan tawuran. Sedangkan kepada 3 orangvoelajar yang kedapatan membawa sajam akan kita kenakan UU Darurat, Pasal 2 ayat 1, No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pejara,” tandas Adhimas. (Aldi)