Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mulai mengambil langkah untuk mencegah terjadi pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan pejabat publik. Salah satunya kepala desa.
Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menjelaskan bahwa kepala desa yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam bulan dan denda jutaan rupiah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kepala desa maupun perangkat desa dilarang berpihak dengan membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu calon pasangan Pilkada,” jelas Burhan, Minggu 25 Agustus 2024.
Adapun beberapa tindakan yang dianggap melanggar tersebut yakni memfasilitasi kampanye, menghadiri acara kampanye, menunjukkan tanda keberpihakan seperti berfoto dengan calon, atau secara aktif mengarahkan warga untuk memilih atau tidak memilih salah satu calon.
Burhan menegaskan bahwa aturan ini berlaku selama masa kampanye, yang dimulai dari 29 September hingga 25 November 2024. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif hingga pidana.
“Hukuman pidana terendah adalah satu bulan penjara, dan tertinggi enam bulan. Sementara denda terendah sebesar Rp600 ribu dan tertinggi Rp6 juta,” jelas Burhanudin.(*)