Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mengizinkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk menggunakan kampus sebagai tempat kampanye.
Namun di perguruan tinggi tersebut, Bawaslu memberikan syarat khusus kepada Paslon Bupati. Di antaranya tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga.
“Termasuk tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Senin 7 Oktober 2024.
Di lokasi tersebut, lanjutnya, para paslon Bupati juga tidak diperkenankan menggunakan atribut politik.
Burhan menegaskan bahwa para paslon harus mematuhi sejumlah ketentuan jika ingin berkampanye di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
“(kegiatan kampanye) juga hanya melibatkan civitas akademika, serta harus dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu,” tegas Burhanudin.