Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mengizinkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk menggunakan kampus sebagai tempat kampanye.
Namun di perguruan tinggi tersebut, Bawaslu memberikan syarat khusus kepada Paslon Bupati. Di antaranya tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga.
“Termasuk tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Senin 7 Oktober 2024.
Di lokasi tersebut, lanjutnya, para paslon Bupati juga tidak diperkenankan menggunakan atribut politik.
Burhan menegaskan bahwa para paslon harus mematuhi sejumlah ketentuan jika ingin berkampanye di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
“(kegiatan kampanye) juga hanya melibatkan civitas akademika, serta harus dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu,” tegas Burhanudin.
Namun, Burhanudin mengatakan bahwa tempat pendidikan lainnya, baik formal maupun non-formal, tidak boleh dijadikan lokasi kampanye dalam bentuk apapun.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye. Jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu juga berwenang menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.
Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini juga dapat berujung pada sanksi pidana. Menurut Pasal 187 ayat (3), pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Bawaslu berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang baik di Kabupaten Bogor.(*)