Selain itu, masih kata Burhanudin, beberapa Pantarlih melakukan Coklit tidak langsung datang ke rumah warga, namun dengan menceklis data ditempatnya masing-masing.
“Coklit itu pekerjaan yang harus datang ke rumah kemudian mencocokan data apa yang mereka bawa dengan data yang miliki keluarga. masih banyak teman teman oantarlih tidak langsung turun ke lapangan,” ungkapnya.
Adapun kasus teranyar yakni, Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan 180 pemilih yang anomali atau bukan masyarakat setempat yang dimasukkan oleh Pantarlih.
“Kemarin di Sukaraja itu, di Desa Cilebut Barat, ada 180 pemilih yang anomali jadi alamatnya tidak jelas, RT dan RW nya 00. saat dikonfirmasi ke RT, ternyata memang nama-nama itu bukan masyarakat situ,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran prosedur yang dilakukan Pantarlih tersebut.
“Ada yang dilakukan langsung oleh PKD, ada yang lewat surat saran perbaikan panwas kecamatan, termasuk juga kita dari Kabupaten akan melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU terkait temuan temuan yang dimaksud,” pungkasnya. (Aldi)