Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor temukan banyak kasus pelanggaran pada petugas pemutakhiran data Pantarlih dalam menjalan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas sekaligus Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pelanggaran tersebut diantaranya terkait hal-hal administratif dan prosedural saat coklit.
“Dari semua proses pengawasan dari tanggal 12 sampe 24 Februari itu memang masih banyak ditemukan persoalan administrasi soal prosedur yang dilanggar pantarlih,” ujarnya, Senin, 27 Februari 2023.
Adapun kasus pertama yakni sebanyak 43 Pantarlih di 8 Kecamatan Kabupaten Bogor tidak menunjukkan Surat Keterangan (SK) saat melaksanakan tugas Coklit.
“Ditemukan juga ada joki pantarlih, ketika dia menunjukan SK ketika dilihat orangnya berbeda. Nah itu juga di beberapa tempat ditemukan,” lanjutnya.
Burhanudin menjelaskan, Adapun beberapa kasus lainnya yaitu, 7 Pantarlih di Kecamatan Cariu tidak mencatat data pemilih disabilitas.