Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menambahkan, patroli pengawasan kawal hak pilih pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, juga dilakukan untuk memastikan atau memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya yang bersangkutan terdaftar dalam hak pilih.
“Kemudian yang ketiga kami pastikan bahwa kaitan dengan proses pemutakhiran data ini kenapa harus dilakukan pengawasan?, Selain regulasi yang mengatur, juga untuk memastikan bahwa akurasi data ini untuk mencegah hal-hal yang sifatnya masalah klasik itu muncul. Artinya, ketika bicara validasi dan akurasi data, terjadi lempar tanggung jawab antara KPU dengan pemerintah. Nah, inilah yang harus kami antisipasi,” paparnya.
Oleh karena itu, sambungnya, pengawasan jajaran Bawaslu Kota Bogor dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pihaknya juga menyiapkan posko kawal hak pilih di masing-masing wilayah, sehingga masyarakat juga bisa melaporkan ketika adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan ini.
“Posko kawal hak pilih ini bagian dari penguatan untuk memonitoring sejauh mana kaitannya dengan pengawasan, termasuk fungsi di dalamnya untuk memastikan aduan dari masyarakat ketika misalkan terjadi dugaan pelanggaran dari sisi proses maupun substansi secara hasil bahwa terjadi pelanggaran,” kata Fathoni. (Haris)