Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Hukum dan Kriminal

Bejat, Berikut Fakta-fakta Ayah Tega Perkosa Anak Kandung di Megamendung Puncak

Reporter : Aldi Herlanda

Redaksi by Redaksi
2 tahun ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bejat, Berikut Fakta-fakta Ayah Tega Perkosa Anak Kandung di Megamendung Puncak

Ilustrasi pemerkosaan =IST

 

Bogor24Update – Polres Bogor berhasil meringkus seorang Pria berinisial M (43) atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial DA (18) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat sang anak bercerita kepada ibunya terkait aksi bejad yang dilakukanya ayahnya di sebuah saung pada Senin, 9 Oktober 2023.

BACA JUGA :

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN

12 Desember 2025
Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak

Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak

12 Desember 2025
Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor

Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor

12 Desember 2025
TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel

TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel

12 Desember 2025

Dimana saat itu, korban diajak oleh pelaku ke sebuah saung dengan modus mememinta diantar untuk melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.

Kemudian saat di lokasi, pelaku menghampiri kembali korban dan melakukan aksi pencabulan. Bahkan korban diancam jika tidak ingin memenuhi nafsu ayahnya tersebut.

“Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya karena sudah putus asa atas perilaku pelaku tersebut,” kata Teguh.

Berikut beberapa fakta Ayah cabuli anak kandung di Megamendung

1. Pencabulan Sudah Dilakukan Sejak Tahun 2019

Dari hasil pemerikasaan Polisi, pelaku sudah menjalankan aksi bejadnya itu sejak tahun 2019 lalu, dimana saat itu umur anaknya tersebut masih berusia 14 tahun.

“Dari pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu,” ungkap Teguh.

2. Ditemukan 44 Alat Kontrasepsi Di Sekitaran TKP

Kejadian tersebut terungkap, saat sang anak meceritakan ke ibunya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya tersebut yang sering melakukan pencabulan terhadap dirinya.

“Pada saat ini ibunya langsung datang ke TKP dan di sekitaran saung itu ditemukan kurang lebih nih yang kami diinformasi kan sebanyak 44 Alat kontrasepsi bekas di seputaran saung,” ungkapnya Kasat Reskrim.

3. Korban Sempat Ingin Bunuh Diri

Korban sempat menceritakan kepada ibu kandungnya karena telah putus asa. Bahkan korban juga bercerita ingin mengakhiri hidupnya karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya tersebut.

“Karena akhir-akhir ini ibu korban terlihat murung, ibunya berinisiatif menanyakan apa yang terjadi oleh anaknya. Dari situlah koban menjawab pada ibunya ‘sudah bosan hidup dikarenakan kelakuan ayah kandungnya sendiri. Akhirnya di gali lagi oleh ibunya dan mengaku sudah beberapa kali di setubuhi oleh ayahnya,” kata Teguh.

4. Pelaku Diancam Dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

Usai mendengar cerita dari anaknya, Ibu Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Dan Polisi berhasil menangkap pelaku dikediamannya pada Jumat 20 Oktober 2023.

Saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf Ayat 2 huruf h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Teguh Kumara.

5. Tanggapan Komisi IV DRPD Kabupaten Bogor.

Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kepada anaknya di wilayah Megamendung sontak menuai komentar dari berbagai pihak.

Salah satunya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi yang mengatakan, Pemkab Bogor memiliki tanggung jawab moral atas apa yang terjadi tersebut. Apalagi, pemerintah juga memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang memang sudah seharusnya menjadi wadah perlindungan.

Ridwan juga menilai bahwa Pemkab Bogor melalui KPAD harus memberikan pendampingan untuk meminimalisir trauma yang dirasakan korban. Apalagi, berdasarkan informasi kejadian itu sudah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.

“Kalau hal seperti itu harus diproses dan ditindak secara hukum. Ini kejadian yang sangat luar biasa. Dinas perlindungan anak harus segera turun, kita minta diproses secepatnya, harus dikasih sanksi hukum yang berat” katanya.

Tags: Ayah kandung dan anakbogor24updatekabupaten bogorPemerkosaanpolres bogor
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Warga Ramai-ramai Protes Perusakan Pipa Perumda Tirta Pakuan

Next Post

DPRD Kota Bogor Bedah RAPBD 2024 yang Diproyeksikan 3 Triliun

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN
Kota Bogor

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN

12 Desember 2025
Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak
Hukum dan Kriminal

Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak

12 Desember 2025
Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor
Kota Bogor

Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor

12 Desember 2025
TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel
Info Netizen

TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel

12 Desember 2025
Baru Berupa Gedung, Revitalisasi Stadion Persikabo Belum Sampai ke Rumput 
Info Netizen

Baru Berupa Gedung, Revitalisasi Stadion Persikabo Belum Sampai ke Rumput 

12 Desember 2025
Sepanjang 2025, 477 Kades di Indonesia Terlibat Korupsi
Headline

Sepanjang 2025, 477 Kades di Indonesia Terlibat Korupsi

12 Desember 2025
Next Post
DPRD Kota Bogor Bedah RAPBD 2024 yang Diproyeksikan 3 Triliun

DPRD Kota Bogor Bedah RAPBD 2024 yang Diproyeksikan 3 Triliun

Jaro Ade Posisi Pertama, Iwan Setiawan Digeser Rudy Susmanto di Pilkada Kabupaten Bogor

Jaro Ade Posisi Pertama, Iwan Setiawan Digeser Rudy Susmanto di Pilkada Kabupaten Bogor

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Dua Calon CEO Baru Persikabo 1973

Misi Penyelamatan, Ini yang Akan Dilakukan Calon CEO Persikabo 1973

26 Oktober 2024
Hujan Deras, Warga Sentul Tertimbun Longsor Saat di Dalam Rumah

Hujan Deras, Warga Sentul Tertimbun Longsor Saat di Dalam Rumah

24 Maret 2024
Dibangun Bertahap, Museum Pajajaran Baru Difungsikan 2025

Dibangun Bertahap, Museum Pajajaran Baru Difungsikan 2025

22 Desember 2023
Akses Jembatan Cikreteg Ditutup Hingga 14 Hari Kedepan

Akses Jembatan Cikreteg Ditutup Hingga 14 Hari Kedepan

28 Februari 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In