Bogor24update – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk kurir dan bandar narkoba dengan barang bukti ganja seberat lima kilogram.
Barang bukti ganja itu diamankan dari dua tersangka berinisial AA (31) yang merupakan bandar dan RF (25) selaku kurir.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari tangan tersangka, Satnarkoba juga mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 8,71 gram.
“Menurut pengakuan RF, mendapatkan barang tersebut dari saudara AA dengan imbalan upah
yang akan didapatnya nanti setelah selesai melaksanakan tugasnya,” katanya di Mako Polresta Bogor, Rabu, 28 Juni 2023.
Atas dasar itu, sambung Kombes Bismo, Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka AA.
“Kita lakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi persembunyian tersangka AA dan kita dapati ada ganja sejumlah 5 kilogram yang dibuat menjadi 5 paket,” bebernya.
AA, kata Kombes Bismo, merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat mendekam di penjara selama 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Bandung.
“Berdasarkan pengakuan AA mendapatkan barang narkotika tersebut dari
saudara Bule yang masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Sementara Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menjelaskan, AA menyimpan lima kilogram ganja di kontrakannya di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor.
Saat digeledah, petugas juga menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dengan berat 8,71 gram.
“Jadi AA ini awalnya ditangkap di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur. Saat diperiksa kita temukan barang bukti ganja seberat 13 gram, total barang bukti ada 5,013 kilogram ganja,” paparnya.
Kompol Eka mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pelaku lain yang menyuplai barang haram tersebut kepada AA.
“Kita analisa lagi bagaimana atau penyebarannya sampai sejauh mana dan siapa yang mensuplai barang sebanyak 5 kilogram tersebut, karena udah beberapa banyak yang sudah tersebar,” tuturnya.
Dalam hal ini, kata Kompol Eka, AA bisa dikategorikan sebagai bandar sebab barang bukti narkoba yang diamankan terbilang besar.
“Namun ada juga bandar yang lebih besarnya yang menyuplai orang tersebut, yang saat ini sedang kami laksanakan pencarian,” lanjutnya.
Terhadap kedua tersangka, polisi akan menjerat Pasal 111 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.