Bogor24Update – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro tak menampik adanya dugaan kelalaian yang dilakukan anggotanya di Polsek Parungpanjang atas dugaan kasus KDRT yang dilaporkan warga setempat.
Rio mengaskan, ada dua oknum anggota Polsek Parungpanjang yang terlibat dalam kelalaian tersebut dan saat ini tengah diproses untuk diberikan sanksi.
“Nanti hasil pemeriksaan akan kita minta dari Propam. Nanti kita berikan sanksi paling berat agar anggota bisa bekerja dengan baik,” kata Rio, Minggu 19 November 2023.
Rio menjelaskan dugaan kelalaian yang dilakukan dua oknum anggotanya di Polsek Parungpanjang itu bermula dari salah seorang warga berinisial M (52) melaporkan tindakan KDRT yang diterimanya pada Selasa 14 November lalu.
“Hal ini berawal dari korban yang datang ke Polsek Parungpanjang, kemudian di sana mungkin ditemukan kurang profesionalnya anggota kami Polsek Parungpanjang sehingga mengadu ke Polres Unit PPA pada pukul 23.00 WIB,” kata Rio.
Dia pun berterimakasih kepada warga Parungpanjang yang telah mengawal dan mengawasi kinerja anggotanya di lapangan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesional dalam melaksanakan tugas,” ucap Rio.
Baca Juga :Â Jadi Korban KDRT, Laporan Warga Parungpanjang Tak Diindahkan Polisi
Selaku Kapolres Bogor, Rio pun meminta maaf kepada masyarakat atas ketidak profesionalan anggotanya dalam bertugas.
“Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Rio, ketidakprofesionalan kedua anggotanya dalam melayani masyarakat tersebut, lantaran kurangnya pemahaman dari dua anggota Polsek Parungpanjang ini.
“Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal hal yang yang bisa memenuhi perkara tersebut sehingga minta dokumen-dokumen yang tidak seharusnya, ada akte nikah dan segala macem harusnya ketika sudah datang kita layani,” tegasnya.