Bogor24Update – Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sabililah, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP, Kamis 25 Juni 2026.
Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, belasan lapak PKL yang dibongkar mulai pukul 08.00 WIB itu dikarenakan berada di area terlarang.
“Pembongkaran terhadap 17 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas ruang milik jalan,” ujar Rhama kepada Bogor24update.
Dari total 17 lapak itu, kata Rhama, enam di antaranya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar secara manual oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Rhama mengaku, pembongkaran belasan bangunan tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya.(*)























