Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengungkapkan jika pleno tingkat kabupaten tak selesai pada hari ini hingga pukul 00.00 WIB, maka hal akan akan dilimpahkan kepada Provinsi Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku pihaknya sudah memberikan peringatan kepada KPU Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan pleno tersebut maksimal hari ini.
“Tadi saya sudah mengingatkan ke KPU bahwa jam 00.00 kita harus selesai,” tegas Ridwan, di lokasi pleno, Grand Ussu Hotel, Puncak, Kecamatan Cisarua, Selasa 5 Maret 2024.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
“Sesuai dengan PKPU itu kan pada posisinya kalau di kecamatan itu terakhirnya tanggal 2 kalo di Kabupaten itu tanggal 5, hari ini,” jelasnya.
Namun, Ridwan menyebut kebijakan itu dikembalikan kepada KPU Kabupaten Bogor terkait pleno tingkat Kabupaten yang saat ini diselenggarakan.
“Nanti tinggal tergantung kebijakan KPU bahwa rekap ini berjenjang di kecamatan, di kabupaten dan di provinsi. apakah di provinsi atau nanti pada posisi KPU RI mengeluarkan surat edaran, kita tidak tahu,” paparnya.
Selain itu, terkait perpanjangan waktu pleno tingkat Kabupaten Bogor, Bawaslu pun belum menerima surat edaran dari pusat.
“Tapi sampai hari ini belum ada surat edaran perpanjangan waktu Pleno di kabupaten kemungkinan akan di tarik ke provinsi,” tandasnya.(*)