Bogor24Update – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menilai Perbup tersebut tidak berpihak pada masyarakat miskin di Kabupaten Bogor.
“Perbup 60 ini sangat mengikat dan menyulitkan masyarakat kami untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit,” cetus pria yang akrab disapa Wanhay itu, Rabu 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut Wanhay menjelaskan bahwa pelaksanaan Perbup ini membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dikelola pemerintah.
Dalam Perbup 60, kata dia, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit apabila telah tervalidasi masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses masuk ke dalam DTKS ini, tambah Wanhay, tidaklah sederhana. Warga harus melalui serangkaian proses, mulai dari pendataan, verifikasi data, pengecekan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi, hingga pendaftaran. Data tersebut pun harus diperbarui setiap bulan.
“Dulu dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saja sudah cukup. Namun, sekarang itu sudah tidak berlaku lagi. Padahal, anggaran RSUD ini jelas berasal dari masyarakat,” jelas Wanhay.
Oleh karena itu, politisi dari Partai Golkar ini mendesak Pemkab Bogor untuk mencabut Perbup 60, sehingga masyarakat dapat kembali memperoleh hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan.
“Untuk mendapatkan layanan di klinik saja sulit, apalagi di RSUD. Jadi, jika kita membahas soal kesehatan masyarakat, Perbup 60 ini harus dicabut,” tegasnya. (*)