Bogor24Update – Puluhan ahliwaris atas tanah sengketa di wilayah Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, berunjuk rasa di kantor pemasaran PT. Bogor Indah Sentosa (BIS), di Komplek Perumahan Pakuan Hills, Senin, 20 Februari 2023 siang.
Para ahli waris ini menuntut tanahnya seluas 4.222m² yang kini dikuasai PT. BIS untuk segera dikembalikan, menyusul dimenangkannya gugatan mereka di PTUN Bandung, Jawa Barat pada 17 November 2022 lalu.
“Pihak ahli waris menuntut permasalahan ini cepat selesai karena sudah dibuktikan dengan putusan di PTUN Bandung, bahwasanya gugatan ini sudah dimenangkan oleh para ahli waris,” ungkap koordinator aksi, Jaelani kepada wartawan.
Jaelani menambahkan, pihak ahli waris mendesak agar alas hak tanah tersebut segera dikembalikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor sebagai tergugat satu, yang telah menerbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama PT BIS sebagai tergugat dua.
“Pihak ahli waris sudah menghubungi pihak kelurahan setempat terkait kepemilikan tanah tersebut. Sehingga ahli waris ingin pihak BPN menghentikan proses hukum banding dan BPN menjalankan putusan PTUN,” tandas Jaelani.
Ditempat yang sama pihak legal lawyer PT. BIS Jonathan mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya aksi massa dari pihak ahli waris. Padahal menurutnya, gugatan tersebut sudah dimenangkan di PTUN Bandung.
“Padahal bedasarkan gugatan perkara Nomor 71/G/PTUN Bandung menyatakan bahwa pihak ahli waris menang. Dan PTUN mengabulkan semua tuntutannya,” ujar Jonathan.
Namun begitu, lanjut dia, pihak tergugat dalam hal ini BPN masih melakukan upaya hukum banding sesuai pasal 122 Undang Undang PTUN No.51 Tahun 2009.