Baca Juga :Â Sengketa Lahan Garap di Cijeruk, BPN Dimohon Lindungi Warga Penggarap
Tidak hanya itu, lanjut Anggi, BPN juga telah mengabaikan, Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 pads Pasal 46, yang menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan hapus karena dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 atau Pasal 43.
Dirinya mengancam akan membuat aduan kepada Presiden dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menegur serta memeriksa atau mengaudit kinerja lembaga BPN yang diduga telah mengabaikan perintah undang-undang terkait pengecekan maupun memverifikasi fakta serta data atas tanah-tanah yang diduga terlantar.
“Saya berharap negara hadir di garda paling depan di setiap problematika sengketa atau konflik pertanahan yang setiap waktu selalu berakhir dengan kenestapaan bagi para penggarap yang tidak bedosa,” tandasnya.