Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melarang bus dan truk serta kendaraan besar lainnya untuk melintas di jalur alternatif kawasan Puncak pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan rencana tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
“Kami sarankan terhadap kendaraan yang muatannya banyak seatnya 51 tidak boleh melewati jalan alternatif. Yang ukuran 3/4 yang diperbolehkan (melintas),” kata Dadang saat dikonfirmasi Bogor24Update, Senin, 9 Desember 2024
Dadang pun meminta kepada pengemudi yang memiliki muatan besar untuk mencari jalur lain disaat Nataru berlangsung.
“Saya dan pak Kadis sudah survei ke jalan alternatif, kita rekomendasi tidak melintasi jalur alternatif,” kata dia.
Jika usulan tersebut nantinya disepakati, Dishub Kabupaten Bogor pun segera mensosialisasikannya kepada masyarakat melalui spanduk-spanduk larangan yang akan terpampang di sepanjang jalur Puncak. memasang spanduk larangan.
“Kita sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti kita buatkan rambu, itu pun kalau semua sudah sepakat, bahwa (bus besar) gak boleh lewat jalan alternatif,” pungkas Dadang.(*)