Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku dalam kasus pencabulan di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Aksi pencabulan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 27 April 2024 dan dilaporkan ke kepolisian pada 5 Mei 2024.
“Setelah adanya laporan tersebut, kami melakukan rangkaian tindakan penyelidikan dan olah TKP, lalu mengidentifikasi dua pelaku yang berhasil diamankan,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia mengatakan, kedua pelaku dengan inisial N dan M merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan pembangunan di sekitar TKP. Keduanya juga merupakan warga Kota Bogor.
“Dari hasil pemeriksaan kami, kedua pelaku ini mengakui bahwa sudah melakukan pencabulan kepada kurang lebih enam korban yang masih di bawah umur baik perempuan dan laki-laki,” ungkapnya.
Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak-anak lantaran memiliki hasrat dan nafsu. Dalam aksinya, para pelaku memegang bagian sensitif dari para korbannya.
Selain itu, dari kedua pelaku ini melakukan aksinya masing-masing dalam waktu dan korbannya yang juga berbeda.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kami sudah menemukan ada enam korban yang dilakukan perbuatan cabul oleh kedua pelaku,” kata dia.
Perbuatan cabul yang dilakukan kedua pelaku pada sore hari akan menjelang magrib usai melaksanakan pekerjaan sebagai buruh bangunan yang di komplek perumahan.
“Korban dicabuli di sekitar TKP ada sebuah warung, yang mana warung itu sering di datangi oleh anak-anak sekitar komplek,” katanya.
Adapun para korban rata-rata berusia 10 sampai 14 tahun dan kasus tersebut berawal lapor salah satu orang tua korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Kami sudah menahan kedua pelaku ini sejak tanggal 5 Mei 2024 dan berkas perkara pun sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bogor dan sudah dikembalikan lagi ke penyidik dan penyidik akan mengembalikan berkas kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” tandasnya. (*)