Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku dalam kasus pencabulan di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Aksi pencabulan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 27 April 2024 dan dilaporkan ke kepolisian pada 5 Mei 2024.
“Setelah adanya laporan tersebut, kami melakukan rangkaian tindakan penyelidikan dan olah TKP, lalu mengidentifikasi dua pelaku yang berhasil diamankan,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia mengatakan, kedua pelaku dengan inisial N dan M merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan pembangunan di sekitar TKP. Keduanya juga merupakan warga Kota Bogor.
“Dari hasil pemeriksaan kami, kedua pelaku ini mengakui bahwa sudah melakukan pencabulan kepada kurang lebih enam korban yang masih di bawah umur baik perempuan dan laki-laki,” ungkapnya.
Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak-anak lantaran memiliki hasrat dan nafsu. Dalam aksinya, para pelaku memegang bagian sensitif dari para korbannya.
Selain itu, dari kedua pelaku ini melakukan aksinya masing-masing dalam waktu dan korbannya yang juga berbeda.