Bogor24Update – Dua kejadian tawuran antarkelompok remaja hingga menelan korban jiwa terjadi di hari yang sama di Kota Bogor.
Tragedi itu terjadi di kawasan Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, pada 11 Juni 2024.
Akibat kejadian itu, dua korban meninggal dunia dan satu korban terluka berat serta belasan pelaku ditangkap polisi.
“TKP di Jalan Tumenggung Wiradireja korban berinisial MS terdapat luka tusukan di belakang punggung sebelah kanan. Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu, 19 Juni 2024.
Pengungkapan kasus tersebut, terang Luthfi, berawal adanya informasi dari rumah sakit tempat korban meninggal dunia mendapat penanganan medis pada 11 Juni.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas mengamankan lima pelaku di kediamannya masing-masing pada 13 Juni.
Kelimanya adalah AR, BY, S, NI, dan MS dengan status pelajar, mahasiswa, dan tidak sekolah. Adapun AR merupakan pelaku pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Dijelaskan, antara korban dengan pelaku yang diamankan itu berbeda kelompok. Sebelumnya, mereka janjian terlebih dahulu via media sosial.
Aksi tawuran itu terjadi dipicu informasi yang diterima kelompok pelaku akan adanya penyerangan dari kelompok korban.
“Mereka ini (kelompok pelaku) bersiap-siap menunggu rombongan korban datang hingga peristiwa tersebut terjadi antara kedua belah pihak,” kata Luthfi.
Sementara kejadian tawuran kedua masih di hari yang sama terjadi di wilayah Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi korban meninggal dunia dan korban luka berat di rumah sakit yang terpisah sekira pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil pengecekan di dua rumah sakit tersebut dan dilanjutkan penyelidikan, cek TKP, pemeriksaan para saksi di sekitar TKP, kami berhasil mengidentifikasi bahwa peristiwa di Kayumanis berasal dari dua kelompok sekolah di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” paparnya.
Diketahui dari hasil visum sementara, korban berinisial MN yang meninggal dunia mengalami luka tusuk di bagian leher akibat senjata tajam. Sementara korban luka berat sebagian jari tangannya hampir putus akibat sabetan senjata tajam.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Luthfi, Polresta Bogor Kota menetapkan 12 tersangka dengan 10 di antaranya anak di bawah umur berstatus pelajar di masing-masing sekolah. Sedangkan dua lain dewasa dengan status pelajar di sekolah lain.
“Kami melakukan penangkapan kepada para pelaku di tanggal 13 Juni 2024 di tempat yang berbeda, di tempat tinggal, di tempat saudaranya, dan di dekat sekolahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua kelompok pelajar sudah merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial. Mereka juga membawa senjata tajam untuk saling melukai satu sama lainnya.
“Adapun pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal berinisial MD yang masih pelajar. Dia juga sudah mengakui menggunakan celurit,” imbuh Luthfi.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Darurat. (*)